BATUSANGKAR - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar , Sumatera Barat berkomitmen terhadap pengelolaan kearsipan sebagaimana tertuang dalam visi misi kelima daerah yakni mewujudkan tata kelola pemerintah yang akuntabel efektif dan efisien.
Pengelolaan arsip juga memiliki nilai penting karena merupakan bahan bukti sah dimata hukum jika sesuatu hal terjadi.
Baca juga:
Tony Rosyid: Warga Jakarta Berlimpah Subsidi
|
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian saat membuka rapat koordinasi kearsipan daerah dalam rangka meningkatkan sadar tertib arsip bagi perangkat daerah, di Aula Eksekutif, Kantor Bupati setempat, Kamis (7/4/2022).
Ia mengatakan sesuai dengan hasil rapat yang dilakukan pada tahun lalu, Bupati Tanah Datar memberikan disposisi akan menegur langsung OPD yang pengelolaan arsip masih di zona merah.
Dari catatan masih ditemukan sebanyak 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di zona merah dan 26 OPD di zona kuning dalam hal ini akan diberikan waktu untuk memperbaiki selamat satu tahun.
"Untuk OPD yang masih berada di zona merah kita memberikan waktu satu tahun, perbaikilah, tidak perlu berlama-lama. Meski pejabat baru tapi OPD nya bergerak bukan karena kepala OPD nya saja, jadi kami berharap segera dilakukan upaya-upaya perbaikan, " kata Wabup.
Pada kesempatan itu Wakil Bupati juga mengapresiasi dua OPD yang berada di zona hijau dalam pengelolaan kearsipan, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Tanah Datar Erizal Ramli mengatakan Rakor kerasipan pemerintah daerah guna mewujudkan sadar arsip, sehingga meningkatkan kualitas penyelengaraan kearsipan di lingkungan pemerintah kabupaten Tanah Datar.
Ia berharap melalui Rakor ini, OPD mampu melaksanakan penataan arsip dinamis, melalukan penyelamatan dan penyerahan arsip statis yang ada di perangkat masing-masing. (JH)