Buka Rakor Percepatan Pengendalian Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Danau Singkarak, Wabup Richi Sampaikan 5 Strategi

    Buka Rakor Percepatan Pengendalian Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Danau Singkarak, Wabup Richi Sampaikan 5 Strategi
    Foto : Dok. Jurnalis indonesiasatu.co.id

    BATUSANGKAR   -  Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, Danau Singkarak yang terletak di Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok merupakan salah satu Danau Prioritas Nasional.

    "Merujuk pada Perpres itu, terdapat beberapa strategi terkait penyelamatan Danau Singkarak. Ada program kegiatan, target capaian serta penanggungjawab untuk setiap permasalahan yang terurai dalam Perpres tersebut, karena itu perlu koordinasi dan sinkronisasi antar pemangku kepentingan, " kata Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pengendalian Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Danau Singkarak, Senin (15/8/2022) di aula kantor Bupati Tanah Datar.

    Ada lima strategi dalam menindaklanjuti Perpres itu, tambah Richi, yaitu, pertama, Pengintegrasian Program dan Kegiatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional ke dalam Penataan Ruang. Kedua, Pengintegrasian dalam Kebijakan, perencanaan dan penganggaran. Ketiga, Penyelematan Ekosistem perairan, ekosistem sempadan dan ekosistem daerah tangkapan air danau. Ke empat, penerapan hasil riset, pemantauan, evaluasi dan pengembangan basis data dan informasi, serta kelima, Pengembangan sosial ekonomi, penguatan kelembagaan dan peningkatan peran pemangku kepentingan.

    "Dengan terbitnya Perpres 60 tahun 2021 ini, danau Singkarak menjadi pusat perhatian dari berbagai pihak, melalui Rakor ini yang dihadiri seluruh pemangku kepentingan untuk berkoordinasi dan bertukar atau sharing informasi, " kata Richi.

    Dikatakan Wabup, dalam rangka pemulihan fungsi sempadan danau Singkarak, telah dilaksanakan penertiban bangunan tak berizin melibatkan Kementerian ATR/BPN, KPK, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V, Dinas terkait Provinsi Sumbar dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.

    "Pemkab Tanah Datar juga telah membentuk tim dan akan menyelaraskan kegiatan selanjutnya dengan Kementerian ATR/BPN dan BWS Sumatera Wilayah V dan bahkan Pemkab juga telah ikuti berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh pemangku kepentingan lainnya, " sampai Richi.

    Disampaikan Richi lagi, saat ini danau Singkarak masih terdapat bangunan tidak berizin di badan air maupun di sempadan danau, kemudian juga ada kawasan hutan dan lahan kritis, masih ada bagan di badan air danau, terjadi penurunan jumlah populasi ikan bilih yang merupakan ikan endemik danau Singkarak.

    "Dalam Rakor ini tentunya berbagai informasi dari Kementerian, KPK RI dan narasumber lainnya sangat diharapkan, sehingga penyelematan Danau Prioritas Nasional khususnya Danau Singkarak dapat terlaksana dengan baik, " tukasnya.

    Sementara itu Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Ariodilah Virgantara yang hadir secara zoom menyampaikan, Kementerian ATR/BPN telah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan melibatkan pemangku kepentingan terkait yakni Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten untuk menindaklanjuti Perpres 60 Tahun 2021.

    "Selepas kunjungan langsung tim sekitar dua minggu lalu, diperoleh data terdapat 149 pelanggaran pemanfaatan ruang yang terjadi di Danau Singkarak wilayah Tanah Datar dan 122 titik di Kabupaten Solok, " sampainya.

    Diungkapkan Ariodilah, Perpres 60 tahun 2021 dilahirkan untuk pengelolaan dan penataan Danau Singkarak agar tidak terjadi kerusakan ekosistem.

    "Perpres ini tentu perlu disosialisasikan kembali kepada masyarakat secara masif sehingga bisa dilakukan pengambilan tindakan sesuai ketentuan, kapan perlu juga memberikan sanksi administratif terhadap pelaku yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang ini, " katanya.

    Sejalan hal itu Kepala Korsub Wilayah IV dan Dewan Pengawas KPK Wahyudi mengatakan, KPK salah satu tugasnya adalah menyelamatkan aset negara dan salah satunya penyelamatan danau prioritas nasional.

    "KPK sesuai arahan Presiden RI diminta menyelamatkan aset negara dan salah satunya adalah danau ini, kita tidak ingin danau menjadi objek yang dimanfaatkan para mafia tanah untuk menggeruk keuntungan seperti pernah terjadi di daerah lain, dimana Situ atau telaga berubah menjadi lahan perumahan, " katanya.

    Karena itu, tambah Wahyudi, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Tanah Datar yang telah menindaklanjuti dan mengambil peran serta langkah nyata dalam penyelematan danau prioritas nasional.

    Rakor yang turut dihadiri Asisten Deputi Pengelolaan DAS dan Konversi Kemenko Maritim dan HL Indragiri Rokan, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatra secara zoom. Kemudian juga hadir Kepala BWS Sumatra V, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional dan Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumbar, Kepala KAI Sumbar, Kanwil BPN Sumbar, GM PLN UIW Sumbar dan OPD Provinsi, OPD di lingkungan Kabupaten Tanah Datar dilanjutkan diskusi dan tanya jawab yang dimoderatori Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar. (JH)

    pemanfaatanruang danausingkarak tanahdatar
    Joni Hermanto

    Joni Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Perantau Padang Ganting Harapkan Kembali...

    Artikel Berikutnya

    Delapan Fraksi DPRD Tanah Datar Sampaikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami